Rasulullah saw bersabda :
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
”Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Maka apabila kalian diperintahkan jihad, berangkatlah” [HR. Bukhari 3077 dan Muslim 1353].
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah membawakan hadits-hadits tentang hijrah setelah Fathu Makkah : ”Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hijrah telah terputus setelah Fathu Makkah, karena manusia telah masuk Dien Allah dengan berbondong-bondong, Islam telah menang, pondasi-pondasinya kuat, maka tidak perlu hijrah. Kecuali bila muncul suatu keadaan yang menuntut hijrah karena jajahan orang-orang kafir dan tidak mampu menampakkan agama di tengah-tengah mereka, maka ketika itu hijrah menuju negeri Islam hukumnya wajib. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama”.( Al-Bidaayah wan-Nihaayah 4:320).
Sebagian orang memahami hadis ini telah menghapuskan syariat hijrah. Mereka menganggap bahwa saat ini tak berlaku lagi hukum hijrah. Benarkah demikian?
Mari kita lihat konteksnya: Mekkah statusnya bukan lagi sebagai negara kufur tetapi telah menjadi bagian negara Islam pasca penaklukannya (pasca Fathu Mekkah) sehingga hijrah di dalam negeri Islam bukan merupakan suatu kewajiban.
Salah satu rujukannya adalah kisah berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَفْوَانَ الْقُرَشِيِّ قَالَ
لَمَّا كَانَ يَوْمُ فَتْحِ مَكَّةَ جَاءَ بِأَبِيهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لِأَبِي نَصِيبًا فِي الْهِجْرَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَا هِجْرَةَ
Dari Abdurahman bin Shafwan, ia berkata ketika penaklukan kota Makkah ia datang bersama bapaknya, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, berilah bapakku bagian pahala hijrah. ” Beliau bersabda: “Sesungguhnya sudah tidak ada hijrah lagi.”
Ini menunjukkan bahwa pahala hijrah sangat istimewa. Sebelumnya Rasulullah dan para sahabat melakukan hijrah ke beberapa tujuan (phisik) yaitu : Habasyah, Tha’if, Yatsrib.
– Habasyah atau Ethiophya sekarang, dipilih dengan alasan saat itu dipimpin oleh Raja Najasyi, Raja Kristen yang adil yang pada akhirnya masuk Islam. Ada dua gelombang yang pertama 15 orang sahabat hingga yang kedua 100 orang. Rasulullah menjamin tidak ada orang yang ditindas.
– Tha’if, Saat itu Rasulullah SAW bersama Zaid bin Haritsah ingin mencari suaka kepada Bani Tsaqif, namun kemudian terjadi penolakan keras
– Yatsrib, dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat serta hampir semua umat Islam Mekkah secara besar-besaran yang diawali dengan Bai’atul Aqabah antara Rasulullah dengan 12 pemuda utusan dari Yatsrib di Mekkah. Peristiwa ini sangat fenomenal dan sakral sampai-sampai akhirnya awal Kalender Hijriyyah, seperti kita diberikan peringatan sepanjang masa.
Hijrah tetaplah relevan hingga Hari Kiamat. Yang terputus hanyalah hijrah dari Makkah ke Madinah pasca Makkah ditaklukkan dan menjadi bagian dari Darul Islam.
Dengan demikian syariat hijrah tidaklah hilang. Seperti diterangkan dalam hadis :
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
Dari Mu’awiyyah, dia berkata : Saya mendengar Rasulullah saw bersabda : ”Hijrah tidak terputus sehingga taubat terputus, dan taubat tidak terputus sehingga matahari terbit dari barat”.
(HR Imam Ahmad 4/99, Abu Dawud 2479, Ath-Thabarani 19/387/907, Al-Baihaqi 9/17, Ad-Darimi 2513, Nasa’i 8711, Abu Ya’la 737. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghalil 1208).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
وَأَنَا آمُرُكُم بِخَمْسٍ، أَمَرَنِيَ بِهِنَّ، اَلْجَمَاعَةُ وَالسَّمْعُ اللهُ وَالطَّاعَةُ وَالْهِجْرَةُ وَاْلجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ.
“Dan aku menyuruh kalian dengan lima perkara yang Allah telah menyuruhku dengan lima perkara itu, yaitu berjamaah, mendengar, taat, hijrah dan jihad fi sabilillah.” (HR. Ahmad dari Al Harits Al Asy’ari dan dishahihkan oleh Al Albani)
Hijrah tadinya dimaknai sebagai perpindahan tempat, Rasulullah saw juga memaknai hijrah dengan makna meninggalkan larangan Allah :
Hijrah juga bermakna meninggalkan perbuatan dosa dan larangan Allah:
إِنَّ الْهِجْرَةَ خَصْلَتَانِ إِحْدَاهُمَا أَنْ تَهْجُرَ السَّيِّئَاتِ وَاْلأُخْرَى أَنْ تُهَاجِرَ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ
Sungguh hijrah itu ada dua macam: Pertama, kamu meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa. Kedua, kamu berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.[Musnad al-Imaam Ahmad bin Hanbal]
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
”Dan Al-Muhaajir adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [HR. Bukhari 6484 dan Muslim 41].
Larangan Allah yang paling besar adalah larangan terhadap syirik, menyekutukan Allah. Di Di era modern ini, kita bisa melakukan kajian lebih mendalam lagi apa itu syirik, bukan hanya menyembah tuhan yang lain sebagai sekutu Allah.
Beberapa ayat ini menjadi peringatan terhadap syirik, yang sangat relevan dengan kehidupan kita:
- Al An’am : 57 , tidak ada makhluk yang berhak membuat atau menetapkan hukum dasar selain Allah.
- Yusuf : 40, Nabi Yusuf AS menegaskan bahwa struktur kekuasaan dan keputusan tertinggi di alam semesta ini wajib tunduk pada aturan Allah.
- Al Kahfi: 26, Allah tidak berbagi otoritas hukum-Nya dengan satu makhluk pun.
- Al Ma’idah : 44, Konskwensi jika berhukum kepada selain hukum Allah.
- An Nissa : 60, Kesesatanlah bagi orang beriman tapi mencari keadilan kepada Thagut.
- AsySyuraa: 21, Ancaman bagi pembuat syariat selain syariat Allah.
Begitupula jika menuhankan para orang alimnya atau rahib-rahib mereka seperti diperingatkan dalam QS. At-Taubah : 31.
Alasan lainnya, seperti dalam kisah yang disebutkan dalam QS. 60 : 12 sebegai berikut:
Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka,1 dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Ayat ini turun pada saat Fathu Mekkah, terjadi setelah Rasulullah SAW mengambil perjanjian kepada para lelaki di bukit Shafa kemudian datang para perempuan yang menyampaikan niatnya untuk berhijrah masuk Islam salah satu diantaranya adalah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, maka kemudian Rasulullah SAW membai’at mereka.
Begitu juga beberapa ayat Al-Qur’an secara tegas memuat janji Allah SWT berupa pahala besar, ampunan, rezeki, dan surga bagi orang-orang yang berhijrah di jalan-Nya.
Salah satu diantaranya adalah QS. An-Nisaa ayat 100:
Dan barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Akhirnya Semoga kita selalu condong kepada kebenaran dan tidak tersesat setelah mendapatkan hidayah-petunjuk (QS. Ali ‘Imran: 8)
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
Rabbanā lā tuzigh qulūbanā ba‘da iż hadaitanā wa hab lanā mil ladunka raḥmah, innaka antal-wahhāb.
Artinya:
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi.“
